Fiqih
Hukum-Hukum Bayi Yang Lahir Karena Keguguran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menanyakan kepada Anda seputar bayi-bayi prematur di lemari es mayat di rumah sakit Thuraif. Mereka berjumlah dua belas, yang pertama sejak tahun 1406 H dan yang terakhir sejak tahun 1416 H. Ada yang tanggal penempatannya di lemari es tidak diketahui. Ada pula potongan-potongan anggota badan, seperti jari-jari dan tangan.
Atas permintaan kepala rumah sakit untuk menulis kepada walikota bahwasanya bayi-bayi ini dalam kurun waktu lama berada di lemari es rumah sakit dan belum diserahkan kepada keluarganya serta tidak ada alamat yang cukup untuk mengetahui keluarganya sedangkan ada sukarelawan yang mengambil, mengurus, dan menguburkan mereka, maka datanglah persetujuan penyerahan mereka kepada saya sebagai sukarelawan yang mengurus dan menguburkan mereka. Pertanyaan saya:
1 - Apakah saya boleh mengambil atau menerima mereka tanpa sepengetahuan keluarganya? Perlu diketahui bahwasanya keluarganya tidak mungkin diketahui karena alamatnya tidak lengkap dan kondisinya sudah lama sekali.
2 - Berkaitan dengan bayi yang lahir karena keguguran, jika telah berusia lebih dari empat bulan, apakah bayi tersebut dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan kaum Muslim? Jika kurang dari itu, apa hukumnya? Apakah bayi tersebut boleh dibuang bersama-sama sampah atau di tempat saluran air?
3 - Sebagian bayi di lemari es tidak bisa dibedakan umurnya (umur kandungan) karena bentuk dan warnanya berubah dan tubuh mereka kecil. Apa yang wajib dilakukan dalam keadaan ini?
4 - Apakah dua atau tiga jasad mereka boleh diletakkan dalam satu kubur? Bagaimana caranya?
5 - Apa hukum anggota-anggota tubuh dari segi memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkannya?