Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Setelah mempelajari pertanyaan ini, maka Komite Fatwa menjawab: Bagian dan organ tubuh manusia muslim seperti itu wajib dikubur dalam lubang di kuburan. Bagian atas tempat penguburan ini diratakan seperti kuburan lainnya agar tidak dibongkar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Hukum asalnya adalah seorang muslim dikuburkan di area pemakaman umum bersama kaum muslimin lainnya. Namun, jika dia dikuburkan di rumah atau di tanah pribadinya karena tidak adanya area pemakamam umum milik kaum muslimin, maka hal ini boleh dan tidak apa-apa. Kedua, Shalat tidak boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada, baik kuburan itu berada […]


Komite Tetap telah memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari Direktur Umum Asosiasi Rumah Sakit, nomor 12507/6851/26, tanggal 29/12/1420 H, berdasarkan surat dari Direktur Umum Urusan Kesehatan di distrik Qashim nomor 121446 12/45, tanggal 1/12/1420 H, berdasarkan fatwa nomor8099 yang diterbitkan pada tanggal 21/2/1405 H dari Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa seputar cara menangani bagian tubuh manusia. Oleh […]


Setelah mempelajari pertanyaan ini, maka Komite Fatwa menjawab: Daging korban yang meninggal harus dipisahkan dari besi dan dikumpulkan di kantong mayat lalu disalatkan dan dikuburkan. Daging yang tidak bisa dipisahkan karena sudah menyatu dengan besi dimaafkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: […]


✍ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah MASALAH 2 Disyariatkan takbir muqayyad setelah shalat-shalat wajib, dimulai dari shalat shubuh di hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ashar tanggal 13 Dzulhijjah dengan kesepakatan kaum muslimin. Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau bertakbir setelah shalat subuh di hari Arafah hingga shalat ashar pada hari terakhir dari […]


Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah ta’ala berkata: و يستعين على ضبط عدد التهليلات و عدد التسبيح و التحميد و التكبير بعقد الأصابع، لأن الأصابع مسؤولات مستنطقات يوم القيامة. “Dan menggunakan jari-jari tangan untuk menghitung bilangan tahlil, tasbih, tahmid, dan takbir. Karena sesungguhnya jari-jari tangan akan ditanya dan diminta untuk berbicara nanti pada hari kiamat.” Sumber: […]


Jika ada orang meninggal yang berwasiat agar dikuburkan di tempat atau daerah tertentu, maka wasiatnya tidak mesti dilaksanakan. Namun, menurut sunah, mayat itu segera diurus dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin di tempat dia meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا ينبغي لجيفة مسلم أن تحبس بين ظهراني أهله […]


Tidak boleh menguburkan di kuburan yang sebelumnya sudah ada orang yang dikuburkan di sana. Karena kuburan itu menjadi hak orang yang lebih dahulu dikuburkan di sana. Oleh karena itu, tidak boleh melanggar haknya dalam masalah ini. Jika tanah pemakaman tidak lagi memadai, maka sebaiknya mencari tempat lain untuk dijadikan kuburan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jika pihak rumah sakit memenuhi janjinya untuk memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan bayi, maka hal ini tidak apa-apa. Jika pihak rumah sakit tidak melakukannya, maka orangtuanya berdosa dan wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dosa yang diperbuatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ada bata dari tanah yang kuat untuk menutupi lahad, maka penggunaannya lebih diutamakan dibanding bata yang terbuat dari semen. Jika tidak ada bata yang terbuat dari tanah atau tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan biaya mahal, maka tidak apa-apa untuk menggunakan bata dari semen untuk menutupi lahad kuburan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Wabillahittaufiq, […]


Yang lebih utama adalah menggunakan bata yang terbuat dari tanah untuk kuburan. Karena hal ini yang biasanya dipraktekkan oleh kaum muslimin dan mereka memandang makruh penyewaan dan sesuatu yang disentuh api. Oleh karenanya, yang lebih utama adalah tetap menggunakan bata yang terbuat dari tanah dan tidak menggantinya dengan semen. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini berdasarkan hadits `Uqbah bin `Amir Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, الله صلى الله عليه وسلم أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تضيف الشمس […]