Fiqih
Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian kaum muslimin dibingungkan oleh permasalahan memasukkan bata beton yang mengandung besi dan semen ke dalam kuburan orang yang meninggal. Menurut mereka hal ini adalah makruh karena itu termasuk benda yang disentuh api. Saya telah mencari di berbagai buku tentang dalil yang mengatakan hal itu makruh, namun sampai sekarang saya belum mendapatkannya.
Saya berharap Anda semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda dapat menjelaskan hukum memasukkannya ke dalam kuburan orang yang telah meninggal dan terus melakukannya karena hal tersebut lebih mudah atau mengantinya dengan bata yang terbuat dari tanah. Perlu diketahui bahwa pembuatannya diserahkan kepada ahlinya.