Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Upacara-upacara khusus seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan termasuk bidah yang tidak boleh dilakukan atau dibenarkan oleh kaum muslimin. Sebelum meninggal dunia, seorang muslim wajib melarang dan memperingatkan orang yang melakukan bidah-bidah semacam itu sehingga dia tidak ikut berdosa karena turut merestui dan mendiamkannya. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Menurut sunah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga mayit itu bisa di rumah, di masjid, di kantor atau di pasar, sesuai dengan kemampuannya (kondisinya). Berbelasungkawa juga bisa dilakukan di kuburan (tempat pemakaman) jika ia tidak bisa ikut menyalati jenazah di masjid. Jika tidak memiliki kesempatan untuk melakukan semua itu, ia juga bisa menyampaikan belasungkawa melalui telefon atau […]


Orang yang mengikuti prosesi pemakaman disyariatkan ikut berpartisipasi dalam penguburan jenazah dan disunahkan untuk menaburkan tiga genggam tanah dari arah kepala jenazah. لأن النبي صلى الله عليه وسلم صلى على جنازة ثم أتى إلى قبر الميت من جهة رأسه فحثى عليه ثلاثًا “Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyalati jenazah kemudian mendatangi kuburnya dari arah […]


Sebaiknya, orang yang mengubur mayit lelaki adalah orang yang mendapat prioritas untuk memandikannya. Itu jika memungkinkan karena yang mengubur Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Abbas, Ali, dan Usamah sementara mereka bertiga adalah orang yang memandikan Rasulullah dan karena hal itu lebih menjaga privasi (kondisi) mayit. Ali Radhiyallahu `Anhu berkata: ” Yang lebih berhak mengurusi […]


Benar, mempercepat langkah saat membawa mayit hingga melebihi kecepatan berjalan normal adalah sunah, tetapi tidak sampai berlari-lari kecil. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia pernah bersabda: أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم “Bersegeralah kalian saat mengantar jenazah. Jika jenazah […]


Antara orang kafir dengan orang muslim tidak ada hubungan kekerabatan, baik semasa hidup atau setelah mati. Yang boleh mengurusi jenazah pria muslim tersebut hanyalah kaum muslimin. Prosesi pengurusan jenazah muslim yang telah terlanjur dilakukan seperti itu adalah haram karena kaum muslimin tidak boleh membiarkan orang kafir mengambil alihnya. Jika memungkinkan, sisa abunya digali dan dipindahkan […]


Dalam membuat kuburan, syariat hanya memerintahkan untuk menggali tanah yang dalamnya kira-kira cukup untuk melindungi (menjaga) jenazah dan mencegah bau keluar. Kemudian di bagian bawah dibuat liang lahat atau lubang untuk meletakkan jenazah lalu ditutup dengan batu bata atau yang sejenisnya agar jenazah tidak tertimbun tanah atau debu. Setelah itu, jenazah dikubur (ditimbun) dengan tanah […]


Memberi tanda kuburan dengan batu atau yang sejenisnya untuk mengenalinya saat berziarah atau mengucapkan salam kepadanya hukumnya boleh, baik tanda tersebut diletakkan di bagian kepala atau kedua kaki. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia menandai kuburan Utsman bin Mazh`un dengan sebuah batu. Berlebih-lebihan dalam memberikan tanda dan […]


Membaca surah al-Fatihah untuk mayit tidak disyariatkan karena tidak ada dalilnya. Adapun membaca surah Yasin, sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu disunahkan untuk orang yang sedang sekarat. Hal itu berdasarkan hadits: اقرؤوها على موتاكم يعني (يس) “Bacakanlah untuk jenazah kalian, yakni surat Yasin”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya). […]


Berdasarkan sunah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, setelah penguburan mayit dianjurkan untuk mendoakannya dan memintakan ampun dan keteguhan kepada Allah untuknya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu `anhu, أنه عليه الصلاة والسلام كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال: استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل “Bahwa […]


Menalkinkan mayat setelah dikuburkan adalah bidah yang tidak diperbolehkan. Hadis tentang hal itu tidak berasal dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam sehingga tidak boleh dilaksanakan. Namun, syariatnya adalah setelah selesai menguburkan mayat seorang muslim ia berdiri di dekat kuburnya dan mohon ampunan untuknya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, استغفروا لأخيكم واسألوا […]


Mushaf tidak boleh dikubur di kuburan orang yang meninggal karena perbuatan ini tidak memiliki landasan (dalil) dalam Al-Qur’an dan sunah atau berdasarkan petunjuk generasi awal umat ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.