Fiqih
Mengganti Bata Untuk Kuburan Yang Terbuat Dari Tanah Dengan Yang Terbuat Dari Semen

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Penduduk kota berencana mengganti bata untuk kuburan yang terbuat dari tanah dengan bata yang dicetak dengan semen. Hal ini karena bata yang terbuat dari tanah bisa rusak oleh pengaruh hujan dan matahari dan terkadang manfaatnya juga hilang ketika membawanya karena berat.
Semen bisa lebih efektif dan bermanfaat. Oleh karena itu, kami mohon penjelasan tentang bolehnya menggunakan semen sebagai ganti dari tanah?