Fiqih
Seorang Perempuan Melahirkan Bayi Berusia Sembilan Bulan Kemudian Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang perempuan melahirkan bayi yang berusia sembilan bulan. Kemudian bayinya meninggal di rumah sakit ketika sedang menyusu. Kemudian si ayah mengambil bayi dan meletakkannya di tempat tidur serta menutupinya dengan penutup.
Setelah itu, dia dan istrinya pergi dan meninggalkan bayi karena merasa kasihan kepada istrinya yang meratapi kematian bayinya. Dia memberitahukan kepada pihak rumah sakit tentang hal ini.
Pihak rumah sakit mengatakan akan mengurus dan membersihkannya. Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.