Fiqih
Sebagian Orang Ketika Sakit Dan Sebelum Meninggal Berwasiat Agar Dikuburkan Di Kota Asalnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian orang ketika sakit dan sebelum meninggal berwasiat agar dikuburkan di kota asal atau desa tempat tinggalnya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya? Apakah mereka wajib atau sunah melaksanakan wasiatnya.
Jika tidak dibolehkan, apakah ada jarak minimal mayat boleh dipindahkan atau jarak maksimal mayat tidak boleh dipindahkan? Ada juga sebagian orang, jika orang tuanya meninggal di suatu kota yang berjarak seratus kilometer.
Maka dia akan membawa orang tuanya ke kota tempat tinggalnya dengan alasan dia ingin dekat dengan orang tuanya dan agar bisa menziarahi dan mendoakan orang tuanya di kuburannya. Apakah hal itu dibolehkan?