Fiqih
Seseorang Yang Tinggal Di Daerah Yang Tidak Memiliki Pemakaman Khusus Untuk Kaum Muslimin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang tinggal di daerah yang tidak memiliki pemakaman khusus untuk kaum muslimin. Kemudian dia meninggal di daerah tersebut. Namun, dia memiliki sebuah rumah sehingga dia dikuburkan di depan atau di belakang rumahnya karena kaum muslimin tidak mau menguburkannya di area pemakaman orang-orang musyrik. Apa hukum permasalahan ini dan apakah salat boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada?