Fiqih
Tanah Pemakaman Untuk Menguburkan Orang Yang Meninggal Tidak Lagi Mencukupi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Tanah pemakaman yang biasa dijadikan tempat menguburkan orang-orang meninggal sudah tidak memadai lagi dari semua sisi. Semuanya sudah penuh kecuali beberapa tempat yang dijadikan kuburan sejak lima puluh tahun silam.
Kami berharap Anda memberikan penjelasan tentang bolehnya menguburkan di tempat yang dijadikan kuburan sejak lama. Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda.