Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda harus berupaya untuk pindah kerja ke tempat yang terdekat dengan ibu Anda agar Anda dapat melayaninya. Apabila hal itu tidak mungkin dilakukan, maka Anda harus menyewa wanita yang jujur yang dapat melayaninya. Hal itu pun dilakukan apabila di antara tetangga atau kerabat tidak ada yang bisa membantu secara sukarela. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak wajib menaati ayah Anda dalam kondisi seperti ini karena menaati orang tua hanya dianjurkan dalam hal kebaikan. Yang harus Anda lakukan adalah berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikannya agar dia rida dan nasihatilah istri Anda agar dia memperlakukan ayah Anda dengan cara yang bijaksana sesuai kemampuan. Wabillahittaufiq, […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa atas tindakan Anda tersebut. Namun, jika Anda lalai dalam menjalankan kewajiban Anda terhadapnya, maka minta ampun dan bertobatlah kepada Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertanyaan ini mengharuskan kami untuk menyebutkan jawaban secara detail terkait hubungan anak dengan orang tuanya dan itu dapat dijelaskan pada hal-hal berikut: Pertama, kaidah syariat mengatakan bahwa berbuat kebajikan kepada kedua orang tua, menaatinya dalam kebaikan, dan berbuat baik kepada mereka hukumnya fardu ain (wajib). Caranya adalah dengan berkata lemah lembut, bersikap ramah, mencintai dan […]


Pertama, menaati kedua orang tua adalah wajib. Demikian juga berbuat kebajikan dan berbakti kepada keduanya. Ini didasarkan pada nas-nas Al-Qur’an dan hadis-hadis yang menjelaskan hal tersebut dan berbuat baik dan berbakti kepada mereka adalah dalam kebajikan sesuai dengan kemampuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إنما الطاعة في المعروف “Sesungguhnya kepatuhan itu dalam […]


Apabila keadaannya dan kondisi Anda adalah seperti yang Anda sebutkan, maka tetaplah tinggal di tempat Anda merasa hidup dengan mudah. Buatlah ibu Anda rida dengan menafkahinya dan sibukkanlah ia dengan hal-hal yang bisa membuatnya tidak berpikir untuk kembali ke tempat terpencil yang bisa membahayakan dan menyusahkannya, dengan tetap menjaga dan menafkahinya. Jangan biarkan ia kembali […]


Boleh jadi kedua orang tua ada uzur untuk melakukan hal tersebut dan memiliki pertimbangan khusus untuk berbuat sedikit keras terhadap salah seorang anaknya, seperti karena anak tersebut lebih tua dan lebih dewasa dari yang lain sehingga kesalahannya dianggap lebih dan seperti dalam rangka mendidiknya agar ia tetap istikamah sehingga menjadi teladan bagi adik-adiknya. Andaikata orang […]


Apabila realitanya sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa Anda telah mencoba menghubungkan tali silaturahim dengan ibu dan saudari Anda dengan cara mengunjungi dan mengirimi mereka daging setiap ada acara, Anda telah berbuat yang semestinya, tetapi mungkin saja ibu dan saudari Anda menginginkan lebih dari pada itu, mungkin mereka menunggu undangan Anda untuk datang ke rumah […]


Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya bahwa ibunya sudah tua dan hampir pikun, maka jika tidak ada orang yang akan mengurusnya secara sukarela dan si penanya juga tidak bisa tinggal bersamanya atau sanggup menyewa orang untuk mengurus ibunya sedangkan ia memiliki istri yang mau melayani, menyayangi, dan tidak menyakiti ibunya, maka demi kemaslahatan […]


Anda wajib berbakti dan berbuat baik kepada ibu Anda semampu Anda walaupun ia tidak menyusui dan mengasuh Anda, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.” (QS. An-Nisaa’: 36) Dan firman Allah Ta`ala, وَقَضَى رَبُّكَ أَلا […]


Anda tidak boleh menjual organ tubuh Anda yang mana saja untuk membayar hutang dan tidak juga untuk tujuan lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa sang ibu tidak boleh mendonorkan rahimnya kepada si anak, karena hal tersebut akan menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.