Fiqih

Bekerja Di Tempat Yang Jauh Dari Tempat Tinggal Ibu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 12, 20231 min read
Bekerja Di Tempat Yang Jauh Dari Tempat Tinggal Ibu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Perkenankan saya untuk memberitahu bahwa ibu saya telah lanjut usia dan tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Dia tinggal di Tihamah Bani Syahr di kampung yang jauh. Tidak ada orang yang menafkahi atau melayaninya dan membantu menyediakan kebutuhan hariannya. Saya bekerja sebagai Wakil Sersan Brigadir Jenderal 11 di wilayah selatan. Saya telah berupaya untuk mengajaknya agar tinggal bersama saya supaya saya dapat melayaninya dan saya juga dapat menjalani pekerjaan saya. Namun, dia menolak untuk pergi jauh dari kampung seraya berkata, "Saya bersedia untuk tinggal bersamanya atau saya meninggalkannya di rumahnya." Saya tidak ingin menetap di kampung dan meninggalkan pekerjaan saya yang merupakan sumber nafkah saya. Saya bingung dengan masalah ibu saya ini. Apakah saya boleh meninggalkannya dalam kedaaan rentan sakit dan sudah lemah atau saya harus meninggalkan pekerjaan saya yang menjadi sumber pencaharian saya? Saya berharap Anda memberi saya fatwa masalah ini dalam rangka mencari keridaan Allah dengan berbakti kepada orang tua.
HomeRadioArtikelPodcast