Fiqih
Berbakti Kepada Ibu Walaupun Ia Tidak Menyusui Dan Mengasuhnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 12, 2023•4 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Inti pertanyaannya adalah ketika si penanya berumur tujuh hari, ia diserahkan oleh bapaknya kepada bibinya agar sang bibi menyusui dan mengasuhnya lalu sang bibi pun melaksanakan amanah tersebut. Ketika ia berumur dua tahun, bapaknya meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan (adiknya).
Ia mengatakan bahwa sang ibu membunuh saudarinya tersebut ketika ibunya menikah lagi (sepeninggalan bapaknya) dengan pria yang tidak sudi putri istrinya tinggal bersama mereka di satu rumah. Si penanya menyebutkan bahwa ibunya mempunyai delapan orang anak dari pria ini.
Apabila ia pergi untuk mengunjungi ibunya walaupun harus menempuh jarak yang jauh, suami ibunya melarangnya untuk bertemu dengan ibunya. Ia sekarang telah menjadi ayah buat lima orang anak dan hidup dalam kefakiran. Ia bertanya apa yang harus dilakukannya dan dilakukan ibunya dalam hal menjalin silaturahmi. Apakah ia dan ibunya berdosa karena tidak bersilaturahmi? Ia mohon jawaban.