Fiqih

Ayahnya Menyakiti Istrinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 12, 20231 min read
Ayahnya Menyakiti Istrinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya berinisial (M. H. A. H) dan saya mempunyai seorang istri dan lima orang anak. Sekarang istri saya sedang hamil. Sebelum bersama istri yang sekarang ini, saya menikah dengan dua orang istri. Karena ayah sayalah, saya menceraikan kedua istri tersebut. Dialah penyebab terjadinya cekcok antara saya dan mereka berdua. Istri saya yang sekarang adalah istri ketiga. Dia baik kepada saya dan kepada ayah saya. Dia memperlakukan ayah saya secara baik, tetapi ayah membalasnya dengan emosi dan keras. Ayahlah yang menyebabkan berbagai masalah terjadi antara saya dan istri saya. Dia hanya menginginkan berbagai masalah terjadi di antara kami. Ayah saya selalu mengeluhkan warga al-Harah (Arab Saudi) kepada saya, bahkan dia ingin menumbuhkan bibit permusuhan antara saya dan istri saya. Dia menginginkan agar saya menjadi budak yang bisa diatur semaunya. Dia ingin agar saya memperlakukannya seolah saya adalah anak kecil, bukan sebagai orang dewasa yang memikul tanggung jawab. Apakah saya harus menaati ayah saya dan meninggalkan istri dan anak-anak saya atau saya mempertahankan istri dan anak-anak saya dan tidak menaati ayah saya dalam kondisi seperti ini?
HomeRadioArtikelPodcast