Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Zakat boleh diserahkan kepada pihak yang menghidupi dan membiayai anak-anak yatim dan orang-orang miskin, baik pihak tersebut universitas maupun lainnya, karena ia adalah wakil dari muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dalam menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang wajib dilakukan adalah membayarkan zakat kepada orang yang berhak menerimanya atau kepada petugas yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkannya. Dengan demikian, apabila kepala suku tersebut ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat, maka zakat wajib diserahkan kepadanya. Namun, jika dia tidak ditunjuk oleh pemerintah, maka zakat wajib diserahkan kepada petugas yang diutus oleh pemerintah untuk […]

UDARA PANAS DAN PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL Asy-Syaikh Abdullah bin Ibrahim Al-Qar'awy dalam salah satu khutbahnya menyampaikan. Ekstrimnya udara panas atau dingin di kehidupan dunia ini termasuk dari tanda-tanda keukasaan Allah (ayat kauniyah) yang dengannya Allah memberi rasa takut kepada p…


Pegawai dan lainnya mengeluarkan zakat atas hartanya jika hartanya tersebut telah mencapai nisab dan genap satu haul (tahun). Zakat yang harus dia keluarkan adalah 2,5 % dari hartanya. Hitungan haul bagi keuntungannya sama dengan hitungan haul bagi modalnya karena keuntungan mengikuti modalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila para amil zakat mendatangi kalian untuk mengambil zakat, maka kalian wajib menyerahkannya kepada mereka. Apabila mereka tidak datang, maka kalian boleh menyerahkannya langsung kepada para fakir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib mengeluarkan zakat atas gandum yang Anda sisakan tersebut. Dari sisi kewajiban zakat, status hukumnya pun sama dengan gandum yang Anda kirim ke penggilingan gandum. Kedua, Zakat boleh dipindahkan dari satu kawasan ke kawasan lain jika terdapat maslahat yang lebih besar. Berdasarkan hal ini, apabila pendistribusiannya […]


Barangsiapa memiliki harta zakat lalu menambahinya dengan harta zakat lain sebelum harta yang pertama genap mencapai haul (satu tahun), maka bentuk penggabungan yang timbul hanya ada dua macam, yaitu: Pertama, harta yang digabung tersebut merupakan laba perniagan. Ukuran masa haul untuk harta yang digabung seperti ini sama dengan haul harta awal (modal) sehingga kedua harta […]

TIDAK MEREMEHKAN KAUM LEMAH Oleh: Al-Ustadz Abdulmu'thi Sutarman, Lc hafizhahullah Allah dengan hikmah-Nya telah menciptakan manusia berbeda-beda status sosialnya. Ada yang menjadi pemimpin dan ada yang dipimpin. Ada yang ditakdirkan kaya dan ada pula yang miskin. Bahkan ada yang menjadi buda…

Pertanyaan: Apakah sah seorang yang memulai ihrom haji atau umroh dalam keadaan junub. Dia tidak mandi janabah karena lupa dalam keadaan hadats besar, dia pun berihrom tanpa mandi terlebih dahulu? Jawab: Mandi maupun wudhu bukan merupakan syarat sahnya ihram. Ihrom dalam keadaan tidak suci baik dari hadats akbar maupun hadats Asghor tetap sah. Dalilnya adalah […]


Jika ayah mereka itu seorang muslim dan mereka tahu secara pasti bahwa sang ayah belum mengeluarkan zakat hartanya, maka mereka wajib mengeluarkan zakat hartanya untuk semua tahun yang telah berlalu karena zakat harta tersebut dianggap sebagai utang ayah mereka yang harus ditanggungnya sedangkan utang kepada Allah jauh lebih berhak untuk dibayar. Jika terdapat anak belum […]


Zakat boleh diberikan kepada peminta yang keadaannya (kaya atau tidak) tidak diketahui. Namun, apabila pihak berwenang penagih zakat datang menagih zakat, maka ketika itu ia wajib ditaati dan peminta diberi bantuan dari sedekah sunah yang lain karena orang yang meminta juga mempunyai hak sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Dan pada harta-harta […]


Barang dagangan yang ada di toko-toko perniagaan tersebut harus dihitung lalu dikeluarkan zakatnya menurut harga pasar pada saat genap mencapai masa haul (satu tahun), yaitu seukuran 1/40 atau senilai 2,5 %. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.