zakat
Menyerahkan Zakat Kepada Kepala Suku

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika tiba waktu pembayaran zakat, baik untuk kambing maupun untuk hasil bumi, maka kepala suku akan memberitahu semua orang bahwa zakat kambing pada tahun ini, misalnya, adalah 250 riyal. Lalu kami menjual seekor kambing dan memberikan uang dengan jumlah yang telah ditetapkan kepada kepala suku tersebut serta menyedekahkan sisanya.
Setelah itu, dia memberi kami dokumen zakat. Adapun hasil bumi, maka kami membayar zakatnya kepada kepala suku tersebut dengan status sebagai penerima zakat. Apakah praktik kami ini benar? Mohon penjelasannya dan apa yang harus kami lakukan jika zakat kami tidak sah?