Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda boleh mengeluarkan zakat Anda sebelum mencapai satu haul dalam rangka merealisasikan maslahat agama dengan mendapatkan keutamaan bulan Ramadan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pemohon bantuan dari kalangan orang-orang kafir, seperti orang-orang Kristen dan orang-orang Budha, boleh dibantu dari sedekah dan sumbangan. Namun, mereka tidak boleh diberi bantuan dari zakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Mu`adz Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda, تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ” Zakat diambil dari kalangan orang-orang kaya […]


Semua yang disumbangkan oleh seseorang agar dimanfaatkan oleh kaum Muslimin, baik sumbangan itu dapat dipindahkan yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus atau yang tidak dapat dipindahkan, maka semua itu terhitung sebagai sedekah jariyah. Pelakunya diharapkan (bisa) mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan bahwa orang-orang yang ikut serta dalam proyek listrik tersebut telah berpartisipasi secara sukarela dengan tujuan kebaikan bagi seluruh penduduk desa, bukan mencari keuntungan, maka dana yang diperoleh dari proyek setelah tidak diperlukan lagi boleh digunakan untuk hal-hal kebaikan yang bermanfaat. Insya Allah, pahalanya akan sampai kepada orang yang telah berpartisipasi […]


Jika anak-anak perempuan yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan mereka, maka wali mereka boleh menerima sedekah untuk mereka sesuai kebutuhan dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ia tidak boleh mengambil sedikit pun dari sedekah yang diberikan kepada mereka karena sumbangan tersebut diperuntukkan untuk mereka. Saudara perempuan mereka juga tidak boleh […]


Pada umumnya, sumbangan untuk kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan sedekah, bukan zakat. Dengan demikian, sumbangan tersebut wajib dimanfaatkan untuk hal yang ditentukan oleh penyumbang dan tidak boleh digunakan pada selain yang ditetapkannya kecuali dengan izinnya. Jika izin mereka tidak mungkin diminta dan uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk sesuatu yang telah ditentukan oleh para penyumbang sehingga […]


Allah Ta’ala berfirman, ﻗﻞ ﻳﺎ ﻋﺒﺎﺩﻱ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﺳﺮﻓﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ ﻻ ﺗﻘﻨﻄﻮا ﻣﻦ ﺭﺣﻤﺔ اﻟﻠﻪ إن الله يغفر الذنوب جميعا إنه هو الغفور الرحيم “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah.Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: […]


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah ta’ala berkata: Pertama Syirik dalam beribadah kepada Allah ta’ala . Dalilnya adalah firman-Nya: ﴿إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء﴾، “Sesungguhnya Allâh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisâ [4]: 48) Di antara syirik adalah menyembelih […]


Momen akhir bulan suci mengingatkanku pada Ramadan 1442 H lalu, saat kakek yang berperawakan tinggi besar dan hampir tidak pernah sakit, mulai terbaring melemah. Ramadan kali itu sangat berbeda suasananya. Biasanya, kakek sangat giat beraktivitas di masjid, mengurus kegiatan masyarakat kampung dan mensosialisakan jadwal berbuka, tarawih, dan sederet agenda Ramadan lainnya. Beliau juga orang yang […]


Uang tersebut digunakan untuk tujuan yang diinginkan para donatur, yaitu menghafal Al-Qur’an sesuai model yang didanai oleh uang tersebut sebelumnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan, Komite Tetap menjawab sebagai berikut: Pertama: Pengeluaran sedekah dan kafarat wajib sesuai keinginan para pemiliknya. Jika seorang donatur memberikan sedekah untuk digunakan pada bulan Ramadan, maka sedekah tersebut tidak boleh diundurkan. Begitu pula jika seorang pembayar kafarat ingin membelanjakan dana itu sebagai kafarat, maka dana kafarat tersebut tidak boleh digunakan […]


Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: Dana yang tersisa dari biaya kegiatan berbuka puasa di bulan Ramadan pada tahun lalu harus disimpan hingga tiba bulan Ramadan yang akan datang karena donatur yang memberikan dana tersebut mengkhususkan pemberiannya untuk orang yang berpuasa sehingga tidak boleh digunakan untuk lainnya. Selain itu, lahan […]