zakat
Membayar Zakat Kepada Peminta Yang Tidak Keadaannya (Kaya Atau Miskin) Diketahui

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saat tiba masa mengeluarkan zakat harta dan hewan ternak seperti kambing yang saat itu bertepatan dengan bulan suci Ramadan, banyak orang dari desa kami dan desa-desa tetangga mendatangi kami bermaksud ingin meminta zakat mengingat mereka, menurut perkataan mereka, sedang mengalami kondisi sulit. Lalu kami memberi mereka sebagian zakat dan menyisihkan sebagian lain untuk penagih zakat dari pihak pemerintah. Apakah hal ini boleh kami lakukan atau mereka tidak boleh diberi zakat?