zakat

Zakat Harta Dan Labanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 20232 min read
Zakat Harta Dan Labanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seperti yang Anda ketahui bahwa salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat harta, yaitu emas dan perak, harta perniagaan, dan binatang ternak adalah sudah mencapai haul (satu tahun). Hal ini sudah sangat jelas sehingga tidak diragukan lagi. Namun, persoalannya adalah harta yang digabungkan di pertengahan haul dengan harta yang sudah mencapai masa haulnya. Apakah harta yang digabungkan itu juga wajib dizakati karena mengikut harta awal (modal)? Saya mengharapkan penjelasan tentang masalah ini berikut dalil-dalilnya karena kami bingung dengan pernyataan sebagian ulama saat ini yang mengatakan bahwa harta seperti itu tidak wajib dizakati. Hal ini berbeda dengan apa yang pernah kami ketahui dahulu lewat buku-buku fikih, tentang kewajiban mengeluarkan zakat harta yang digabung tersebut. Di samping itu, kewajiban mengeluarkan zakat harta yang digabungkan itu akan memberatkan orang karena harus mengeluarkan zakat sepanjang tahun, yaitu dengan mengeluarkan zakat harta yang pertama terlebih dahulu lalu zakat harta yang digabungkan dan begitulah selanjutnya. Terkadang penggabungan harta itu terjadi sepanjang bulan dan hari dalam satu tahun. Bahkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sejauh yang kami ketahui dari sejarah hidupnya, hanya sekali dalam satu tahun mengutus petugas pengumpul zakat dan berulangkali dalam waktu beberapa tahun. Jika memang persoalannya seperti yang dijelaskan oleh para ulama yang mengatakan tidak wajib dikeluarkan, maka tentu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wajib menjelaskannya karena hal itu sudah tersebar luas dan dibutuhkan. Tindakan menunda-nunda memberikan penjelasan pada saat dibutuhkan merupakan sebuah tindakan yang dilarang. Ini poin yang pertama. Poin yang kedua, jika memang persoalannya seperti yang disebutkan oleh para ulama tersebut, maka tentu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wajib mengirimkan petugas pengumpul zakat setiap bulan dalam satu tahun untuk mengambil zakat dari harta yang digabungkan dengan harta yang sudah mencapai nisab dan untuk mengambil zakat dari umat Islam. Kami mohon penjelasannya.
HomeRadioArtikelPodcast