zakat
Mengeluarkan Zakat Dari Hasil Panen Yang Disiapkan Untuk Benih

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki lahan pertanian yang terletak di kawasan selain kawasan yang saya tempati. Ketika datang musim panen, yaitu panen gandum, saya memanen dan mengumpulkan kemudian mengirimnya ke tempat penggilingan. Namun, saya menyisakan 400 karung, tetapi terkadang 200 karung dan terkadang 100 karung untuk saya jadikan benih pada tahun depan. Hal ini saya lakukan secara terus-menerus.
Pertanyaannya adalah apakah gandum yang saya sisakan dan tidak saya kirim ke penggilingan serta saya siapkan untuk benih pada tahun depan, insyaallah, harus dizakati? Jika itu wajib dizakati, apakah saya boleh membagikannya di kawasan tempat saya tinggal atau saya harus membagikannya di kawasan tempat lahan pertanian tersebut? Apakah saya boleh memberikan zakatnya kepada para kerabat saya, termasuk yang lemah dan para wanita?