Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh menambah jumlah hutang jika orang yang berhutang terlambat membayar tagihan dari tanggal jatuh tempo. Karena ini dinamakan riba jahiliyah yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan keharamannya telah menjadi ijmak bagi kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ […]


Muamalah semacam itu boleh-boleh saja. Karena pada dasarnya uang yang diberikan kepada pemilik toko itu adalah titipan yang dapat dipotong, saat anak-anak orang yang menitipkan uang itu membeli kebutuhan mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Penjual boleh mengambil uang muka dan tidak mengembalikannya kepada pembeli jika pembeli membatalkan akad. Ini adalah pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam hal ini karena sebagian sahabat telah melakukannya, seperti Umar radhiyallahu ‘anhu. Apabila keduanya sepakat atas hal tersebut atau kebiasaan yang berlaku adalah seperti itu, maka uang muka itu boleh diambil karena salah […]


Orang yang menawarkan barang untuk dijual di pelelangan terbuka tidak boleh ikut menawar.Hukum ini berlaku meskipun harga yang dia tawar sama dengan pasaran, atau lebih murah dari harga pasar. Dia juga tidak boleh berpura-pura mengajukan harga yang lebih tinggi saat ada calon pembeli yang menawar, dengan tujuan untuk menaikkan nilai jualnya, baik dia memang ingin […]


Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab Anda belum tentu mendapatkan jatah gula itu dari produsen. Namun jika Anda menjual sejumlah gula dengan takaran yang jelas dan masih berada dalam tanggungan Anda untuk beberapa waktu yang telah ditentukan, dengan harga yang dibayar tunai […]


Klien yang membeli dari Anda harus diberi tahu mengenai harga barang yang sesungguhnya. Kemudian harga tersebut tidak boleh ditambah, kecuali dengan sepengetahuan dan kerelaan dari pelanggan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang Muslim boleh menghadiri tempat-tempat yang di dalamnya terdapat kemungkaran, jika bertujuan untuk mencegah dan menasihati orang-orang yang tenggelam dalam kemaksiatan. Adapun menghadiri tempat-tempat maksiat untuk tujuan lain, atau ikut bergabung dalam kemaksiatan yang dilakukan para pendosa, maka hukumnya adalah haram. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَقَدْ نَـزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا […]


Siapa pun yang melihat seseorang melakukan kemungkaran atau bidah berkewajiban untuk menasihatinya dengan lemah lembut dan bijak, mengajaknya ke jalan Allah dengan cara yang baik, serta menjelaskan kebenaran kepadanya. Barangkali dengan semua itu, dia menjauh dari perbuatan dosa, bertobat kepada Allah dan masuk ke dalam ajaran agama Islam. Begitu pula jika mereka adalah fakir miskin. […]


Jika orang-orang yang baru masuk Islam termasuk para pemimpin dan para tokoh yang menjadi panutan kaum mereka, maka mereka termasuk dalam golongan mualaf yang dilunakkan hatinya (al-muallafah qulubuhum) yang disebutkan Allah sebagai golongan penerima zakat dalam firman-Nya, وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Para muallaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah: 60) Maka boleh hukumnya memberikan zakat kepada mereka untuk […]


Kewajiban pemuda yang sedang merantau di negeri orang untuk menimba ilmu adalah bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam segala hal. Yaitu dengan melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, sehingga Allah memberi kemudahan dalam menuntut ilmu dan semua urusan, serta melindunginya dari setiap keburukan. Selain itu, dia tidak boleh lalai dalam melaksanakan salat fardu […]


Menurut ajaran syariat, orang yang ingin masuk Islam hendaknya membaca syahadat terlebih dahulu kemudian mandi, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi, seperti hadis mengenai, قيس بن عاصم أنه أسلم فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يغتسل بماء وسدر “Qais bin Ashim yang masuk Islam, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepadanya untuk mandi […]


Jika Anda tidak dapat mengajari sendiri atau menemukan orang yang dapat membimbing mereka dengan bahasa Perancis, maka Anda harus mengajari mereka baca tulis bahasa Arab secukupnya. Ini bertujuan agar Anda mudah membimbing mereka dalam masalah agama. Hal itu sesuai dengan firman Allah, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan […]