Fiqih

Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20231 min read
Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menitipkan uang sebesar 500 riyal kepada pemilik toko agar anak-anak saya dapat mengambil kebutuhan sehari-hari di sana. Anak-anak pun terbiasa mengambil apa yang mereka perlukan dari toko, kemudian pemiliknya memotong uang yang saya titipkan kepadanya. Bagaimana hukumnya?
HomeRadioArtikelPodcast