Fiqih
Tambahan Hutang Sebagai Biaya Administrasi Jika Orang Yang Berhutang Terlambat Melakukan Pembayaran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami memiliki dealer mobil dengan sistem kredit. Karena kondisi keuangan setiap orang berbeda-beda, maka sebagian dari mereka tidak membayar cicilan kredit sesuai tanggal jatuh tempo. Mengingat proses penagihan kredit macet membutuhkan biaya tambahan, khususnya yang berkaitan dengan debt collector, petugas kontrol, dan sebagainya, maka kami hendak bertanya.
Apakah syariat membolehkan pembebanan biaya tambahan kepada klien yang terlambat membayar tagihan kredit di luar tanggal jatuh tempo, untuk menutup biaya operasional tambahan? Selain itu, pembebanan ini juga bertujuan untuk memotivasi klien agar konsisten dengan waktu yang telah ditentukan. Karena dia tahu bahwa jika terlambat membayar tagihan kredit, maka dia harus membayar biaya tambahan.