Fiqih
Penjual Boleh Mengambil Uang Muka Dan Tidak Mengembalikannya Kepada Pembeli Jika Pembeli Membatalkan Akad

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Terdapat beberapa orang yang ingin membeli atau menyewa rumah. Lalu rumah yang disepakati dipesan tanpa syarat atau batasan. Uang muka pun dibayarkan untuk keperluan tersebut. Namun, terkadang setelah itu pembeli atau penyewa membatalkan transaksi dan meminta lagi uang muka yang telah dibayarkan.
Permasalahannya, apakah dilarang oleh syariat jika uang muka tersebut diambil dan tidak dikembalikan karena pembatalan tersebut mengakibatkan menganggurnya properti yang ditawarkan walaupun hanya sebentar dan walaupun uang muka yang telah dibayarkan sedikit atau banyak.
Perlu diketahui bahwa aturan yang ada dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat tidak mempermasalahkan hal ini agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang meremehkan hak orang lain dan merusak maslahatnya.