Fiqih

Melihat Kemungkaran Dan Tidak Mencegahnya Karena Sudah Ada Pihak-pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Hal Itu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20232 min read
Melihat Kemungkaran Dan Tidak Mencegahnya Karena Sudah Ada Pihak-pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Hal Itu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian orang melihat banyak kemungkaran seperti kemusyrikan, menyembah kuburan, sihir, dan yang lainnya, tapi dia malah berkata, "Saya tidak wajib melarangnya karena sudah ada pihak yang berwenang untuk melakukan hal itu." Selain itu, dia tidak melaporkan kemungkaran tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagaimanakah hukum orang seperti itu?
HomeRadioArtikelPodcast