Fiqih
Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami, di kota Kinanah, merasa ragu dengan salah satu persoalan jual beli. Sebagian di antara kami ada yang mengatakan haram, sebagian lagi mengatakan halal, sementara sebagian lain lagi lebih memilih diam. Persoalannya adalah: kami bekerja di perusahaan gula Kinanah (Kenana Sugar Company).
Di akhir bulan, perusahaan memberikan sepertiga karung gula kepada setiap pegawai. Sebagian pegawai ada yang memiliki kebutuhan mendesak sehingga terpaksa harus menjual gula bagiannya sebelum benar-benar diterima. Biasanya gula tersebut dijual dengan harga yang sangat murah atau tidak sama dengan harga pasaran dengan alasan gulanya belum ada.
Dengan kata lain, gula seharusnya diterima di akhir bulan, namun dia telah menjualnya sejak awal bulan. Perlu diketahui, tidak ada jaminan bahwa seorang pegawai pasti akan mendapatkan jatah gula, karena dua hal:
a. Ada kemungkinan pegawai tersebut dipecat perusahaan sehingga dia tidak akan mendapatkan jatah gula.
b. Bisa saja terjadi kesalahan dalam sistem, sehingga perusahaan tidak memberikan jatah gula kepada pegawai selama satu atau dua
bulan, dan baru akan dibagikan di bulan berikutnya.
Mohon beri saya fatwa mengenai masalah ini secara rinci, termasuk kaitannya dengan semua yang saya sampaikan, yaitu menjual barang terlebih dahulu meski belum ada jaminan kepastian bahwa barang tersebut akan didapat, menjualnya dengan harga yang murah, dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa perusahaan memiliki 12.000 pekerja atau lebih yang sebagian besar--kalau tidak dikatakan seluruhnya melakukan transaksi semacam itu.