Fiqih

Orang Yang Melelang Barang Dagangan Di Tempat Pelelangan Tidak Boleh Ikut Menawar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20232 min read
Orang Yang Melelang Barang Dagangan Di Tempat Pelelangan Tidak Boleh Ikut Menawar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami ingin bertanya kepada Anda mengenai hukum pemilik barang yang ikut menawar barang dagangannya sendiri di tempat pelelangan terbuka, dengan tujuan menaikkan harga? Apa pendapat Anda mengenai hal itu? Bagaimana hukumnya menurut syariat? Selain itu, kami juga ingin bertanya tentang pemilik barang dagangan yang ikut menawar barang dagangannya sendiri di tempat pelelangan, bukan untuk menjualnya di tempat pelelangan, namun untuk menaikkan nilai jualnya saat ada orang yang ingin membelinya. Apakah hal itu boleh dilakukan? Bagaimana hukumnya menurut syariat mengenai orang yang melakukan hal itu? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan Anda semua dengan balasan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast