Fiqih
Menghadiri Tempat-tempat Yang Di dalamnya Terdapat Kemungkaran, Dengan Tujuan Mencegahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menghadiri beberapa tempat di mana orang-orang melakukan maksiat kepada Allah Ta'ala. Tujuannya untuk menasihati orang-orang yang sedang berbuat kemungkaran, seperti merokok dan sebagainya, sampai mereka mau berhenti.
Apakah yang saya lakukan itu boleh? Perlu diketahui bahwa pada pertemuan pertama, saya sengaja tidak mencegah perbuatan mereka agar mereka tidak menghindar dari saya.