Fiqih
Meminta Komisi Atas Jasa Mendatangkan Pelanggan, Yang Diambil Dari Menaikkan Harga Barang Kepada Pelanggan Tersebut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menjual peralatan listrik, perlengkapan sanitasi, dan bahan bangunan. Kemudian sebagian pegawai meminta bonus atas setiap pelanggan yang melakukan transaksi dengan kami. Apakah saya boleh memberikan bonus semacam itu? Perlu diketahui bahwa bonus tersebut akan diambil dari klien dengan cara menaikkan harga barang yang dibeli.