Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang istri boleh menanggung biaya suami yang bepergian bersamanya untuk kemaslahatan, seperti haji dan lainnya, jika lebih besar dari biaya rumah tangga sehari-hari yang menjadi kewajiban suami. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Penderita keterbelakangan mental tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji dan lainnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, رفع القلم عن ثلاثة “Hukum tidak berlaku bagi tiga golongan.” Di antara tiga golongan tersebut adalah orang yang gila hingga dia sadar. Selama kondisinya seperti itu, maka Anda tidak perlu menghajikannya. Penderita keterbelakangan mental adalah orang yang […]


Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Insya Allah haji Anda sah dan sudah mencukupi, jika Anda tunaikan sesuai dengan aturan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda mampu menjalankan ibadah haji dengan diri sendiri, maka Anda wajib menunaikannya. Apabila Anda tidak mampu thawaf dan sa’i sendiri, maka Anda boleh diangkut dengan alat bantu (kursi roda dan sebagainya). Anda juga boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar jamrah. Adapun jika Anda tidak mampu menunaikan haji dengan diri sendiri dan tidak ada […]

MENGENAL LEBIH DEKAT WALI ALLAH . [ 1 ] Pengertian Wali Wali ( الولي ) ditinjau dari makna secara bahasa memiliki arti dekat. ( القرب و الدنو ). Adapun al-Wala ( الولاء ) dengan difathahkan wawunya, artinya adalah kedekatan dan pertolongan. Bila dikasroh artinya a…

SHALAWAT-SHALAWAT YANG BID'AH Kita sering mendengar rangkaian-rangkain lafazh shalawat kepada Nabi ﷺ yang dibuat-buat tidak sesuai dengan yang datang dari ucapan Nabi ﷺ, tidak pula dari para shahabat, tabi'in dan para ulama ahli ijtihad. Namun, rangkaian-rangkaian itu dibuat oleh para guru yan…


Anda tetap wajib melakukan haji fardhu. Untuk menjalankan thawaf dan sa’i, Anda dapat digotong atau didorong dengan kursi roda. Anda dapat berwukuf di Arafah dan Muzdalifah. Anda dapat mewakilkan kepada orang lain untuk melontar jamrah atas nama Anda. Jika memang Anda tidak mampu mabit di Mina, maka hukumnya jadi gugur bagi Anda (tidak perlu mabit). […]


Jika ada orang yang dapat mengurus ayah kalian yang sedang sakit dengan baik dan ada muhrim yang berangkat haji bersama ibu kalian, maka dia wajib melaksanakan haji fardhu. Karena haji termasuk salah satu rukun Islam yang apabila syarat wajibnya telah terpenuhi, maka tidak boleh ditunda-tunda lagi. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ […]


Anda boleh menunda kepulangan agar dapat melaksanakan ibadah haji. Izin dari istri bukan termasuk syarat haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ibu dan ketiga saudara perempuan Anda dapat tinggal di rumah tanpa Anda hingga Anda pulang dari haji dan umrah, maka Anda wajib melaksanakan keduanya. Namun jika mereka tidak dapat tinggal di rumah tanpa Anda, maka Anda wajib tinggal untuk menangani kebutuhan hidup mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika Anda tidak mampu melaksanakan ibadah haji atau umrah, maka Allah memaklumi dan Anda tidak berdosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97) Dalam firman-Nya tersebut Allah mengaitkan rukun haji dengan […]


Kewajiban haji hanya wajib dilakukan oleh orang yang mampu secara materi dan fisik. Barangsiapa mampu secara fisik tetapi tidak mampu secara materi, maka haji tidak wajib dilakukannya karena Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke […]