Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu. Yaitu orang yang memiliki bekal dan biaya perjalanan, dalam arti mencukupi kebutuhannya sejak berangkat hingga kembali pulang. Akan tetapi, jika ada orang yang berhutang untuk biaya haji dengan jaminan gajinya, maka hajinya sah dan kewajibannya telah gugur. Namun dia tidak wajib melakukan hal itu karena sebenarnya dia belum […]


Anda tidak wajib menunaikan haji kecuali jika Anda memiliki harta yang cukup untuk menunaikannya, di samping kebutuhan Anda dan istri Anda dan untuk melunasi utang Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan […]


Pertama, Mampu menunaikan haji merupakan salah satu syarat wajib haji. Jika mampu, maka seorang Muslim wajib menunaikannya. Adapun orang yang berutang, apabila dia mampu melunasinya di samping mampu memenuhi biaya haji dan ibadah haji tersebut tidak menghalanginya untuk melunasi utangnya. Atau orang yang mengutanginya mengizinkan dan meridainya untuk menunaikan haji dan tahu kondisi orang yang […]


Orang yang memiliki cukup uang untuk melaksanakan ibadah haji wajib menunaikannya demi menyempurnakan rukun Islam. Dia tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk menghajikan ayahnya, sementara dia sendiri tidak berangkat. Sebab, menghajikan orang tua hukumnya sunnah, sementara melaksanakan haji untuk diri sendiri hukumnya wajib. Demikian pula dengan ayahnya, jika dia memiliki uang sendiri, maka dia wajib […]


Tidak boleh mencium Hajar Aswad saat tidak sedang melaksanakan thawaf. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya, kecuali saat beliau sedang melaksanakan thawaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dibolehkan masuk Mekah tanpa ihram bagi orang-orang yang tidak berniat mengerjakan haji atau umrah. Karena ketika menetapkan miqat-miqat, Nabi Shalallahu `Alahi wa Sallam bersabda, هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة “Miqat-miqat tersebut adalah bagi mereka dan bagi penduduk selain Mekah yang datang untuk melaksanakan haji dan umrah.” Hadits ini […]


Umrah hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Itu pun bagi mukallaf yang mampu melakukannya. Adapun umrah yang dilakukan lebih dari sekali, maka hukumnya adalah sunnah. Umrah boleh dilakukan kapan saja dan tidak ada waktu-waktu khusus untuk melaksanakannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menurut pendapat yang benar dari dua pernyataan ulama, maksud bulan-bulan haji yang ditentukan bagi orang-orang yang hendak melaksanakan ihram dalam firman Allah Ta’ala, الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui.” (QS. Al-Baqarah: 197) Adalah Syawal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari pertama Dzul Hijjah. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Ibnu […]


Orang yang pergi ke Mekah sedangkan dia belum pernah melaksanakan umrah wajib, maka dia harus berihram untuk umrah dari miqat yang dia lewati dalam perjalanannya, lalu menunaikan umrah. Adapun orang yang sudah pernah umrah, maka dia tidak wajib menunaikannya untuk kedua kali. Akan tetapi, apabila dia berniat umrah dalam perjalanannya tersebut, maka dia harus berihram […]


🔈💽 Bimbingan Bagi Kepala Rumah Tangga Antara Beribadah Di Rumah & Memakmurkan Masjid 🎙Al-Ustadz Muhammad Rijal حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (08:49): https://drive.google.com/file/d/1ZL5-S2K6dN6JinttemD-xnhoHAwSOz6f/view?usp=drivesdk…


Apabila ibu Anda minta dibiayai haji dari tempat tinggalnya bersama Anda, padahal Anda tidak mampu menanggungnya karena keterbatasan kondisi ekonomi, maka Anda tidak berdosa jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dan firman Allah Ta`ala, […]


Anda berkewajiban menunaikan haji untuk diri Anda sendiri setelah mendapat hidayah dari Allah, kapan pun Anda mampu melaksanakannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.