Haji & Umrah

Penderita Keterbelakangan Mental Tidak Diwajibkan Haji Dan Ibadah Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 20231 min read
Penderita Keterbelakangan Mental Tidak Diwajibkan Haji Dan Ibadah Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Paman saya meninggal dunia pada usia 65 tahun. Dia menderita keterbelakangan mental dan tidak bijak dalam bertindak. Ibu saya mengatakan bahwa paman saya mulai mengalamai retardasi mental saat dia berusia lima belas tahun. Saya juga mengerti bahwa orang dengan keterbelakangan mental dibebaskan dari beban-beban syariat, tetapi apakah kewajiban haji baginya juga gugur? Mohon beri saya fatwa. Saya berharap menerima fatwa Anda lebih awal, hingga jika ibadah haji diwajibkan atasnya saya dapat menghajikannya dengan segera pada tahun ini. Allah-lah pemberi taufik.
HomeRadioArtikelPodcast