Haji & Umrah
Apakah Melayani Suami Lebih Diprioritaskan Daripada Melaksanakan Ibadah Haji?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya sudah berumur 75 tahun dan ingin melaksanakan ibadah haji ke Baitullah (Masjid al-Haram). Urusan finansial tercukupi dan dia tidak memiliki anak kecil (yang belum baligh). Namun ada hal yang membuatnya tidak dapat melaksanakan ibadah haji, yaitu ayah saya yang berusia 86 tahun dan sedang sakit.
Usia senja membuatnya tidak dapat meninggalkan tempat tidur sejak dua tahun silam. Dia tidak menderita penyakit apa pun, namun dia tidak dapat melakukan apa-apa sendirian. Bahkan buang air besar pun dilakukan di tempat tidur. Dan, ibu sayalah yang membantu dan melayaninya dalam segala hal semoga Allah senantiasa memberinya pertolongan tentu saja dengan bantuan kami anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan.
Kami, anak-anaknya, terutama saudara-saudara perempuan saya yang sudah dewasa, telah mengusulkan untuk menggantikannya mengurus ayah kami sehingga dia bisa melaksanakan ibadah haji. Dalam kondisi seperti itu, apakah kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji gugur, atau kami anak-anaknya harus menggantikannya mengurus ayah kami agar dia dapat menunaikannya? Mohon penjelasan. Semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.