Haji & Umrah
Kaki Saya Buntung, Apakah Saya Wajib Menunaikan Ibadah Haji?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya berumur 45 tahun, Alhamdulillah. Saya belum pernah menunaikan ibadah haji, karena kondisi pekerjaan saya tidak memungkinkan saya untuk melakukannya. Allah menakdirkan saya mengalami kecelakaan mobil hingga membuat sebelah kaki saya putus dan sebelah lagi lepas.
Saya tidak dapat berjalan kecuali dengan bantuan tongkat besi. Itu pun hanya untuk langkah-langkah yang sangat pendek. Dengan demikian, saya tidak dapat melontar jamrah atau berjalan dari halte ke dalam Masjid al-Haram untuk melakukan sa`i dan thawaf.
Saya tidak juga dapat melakukan mabit di Mina tiga hari. Berilah saya penjelasan dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Apakah saya salah jika memberikan biaya kepada seseorang agar dia menunaikan ibadah haji atas nama saya?