Haji & Umrah
Menunaikan Haji Atau Membangun Rumah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 18, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pegawai biasa. Saya bekerja di salah satu perusahaan pemerintah. Saya memiliki dua anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Saya tinggal di sebuah apartemen yang terdiri dari sebuah kamar dan sebuah ruang tamu. Setelah berjuang selama lima tahun, saya akhirnya mampu membeli sebidang tanah untuk membangun rumah yang dapat menampung saya dan anak-anak saya.
Namun, setelah itu ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya tidak boleh membangun rumah kecuali setelah saya menunaikan kewajiban ibadah haji.
Apakah saya tetap seperti kondisi saya dan anak saya seperti saat ini, yaitu tinggal di apartemen kecil dan menjual tanah yang telah saya beli tersebut untuk menunaikan ibadah haji atau saya membangun rumah dahulu dan menyediakan tempat yang leluasa bagi anak-anak saya?
Membangun rumah bukanlah perkara yang mudah, tetapi paling tidak saya perlu berjuang sepuluh tahun untuk dapat membangunnya. Perlu diketahui bahwa saya harus memisahkan tempat-tempat tidur anak saya sedangkan saya hanya memiliki satu kamar tidur untuk saya dan untuk mereka. Apa yang harus saya lakukan dan mana yang lebih utama dan lebih wajib untuk dilakukan?