Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan seperti mayit-mayit lainnya. Disunahkan kandungan tersebut diberi nama dan ditunaikan akikahnya. Apa yang dilakukan orang ini, yaitu tidak meminta kembali bayi yang lahir keguguran dari istrinya padahal telah mencapai usia yang disebutkan, tentu saja sebuah kesalahan besar dan […]


Janin yang lahir karena keguguran jika telah sempurna empat bulan lebih, maka janin itu dikenakan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah yaitu wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkannya di kuburan. Adapun yang terjadi pada Anda terhadap bayi yang lahir karena keguguran yang telah sempurna enam bulan adalah kesalahan besar. Kuburannya itu wajib digali jika memungkinkan lalu […]


Anda tidak boleh mengugurkan kandungan dengan sengaja walaupun pada usia dua bulan. Jika Anda telah mengugurkannya dengan sengaja, maka tidak ada kafarat atas Anda, hanya saja Anda wajib bertobat, beristighfar dan tidak mengulangi perbuatan seperti ini. Dan jika bayi yang lahir karena keguguran tidak disengaja oleh Anda, maka Anda tidak berdosa dan tidak wajib bersedekah […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun tentang itu, karena janin ini belum ditiupkan roh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Jika hamil keguguran dan telah berumur empat bulan lebih, maka bayi itu dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan, karena bayi tersebut telah ditiupkan roh ke dalam jasadnya, berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, والسقط يصلى عليه “Dan bayi yang meninggal karena keguguran, ia disalatkan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud […]


Tidak mengapa Anda memberi kuasa kepada rumah sakit untuk menjalankan kewajiban seperti memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Dan disunahkan bagi Anda untuk memberikan aqiqah dan nama meskipun telah melewati masa yang disebutkan dalam pertanyaan, baik janin itu lelaki maupun perempuan. Semoga Allah menjadikannya sebagai syafaat yang memberikan syafaat dan memberikan ganti yang lebih baik darinya. […]


Sifat memandikan mayat adalah menghilangkan najis yang ada, mewudukannya, kemudian membasuh kepalanya dengan air dan daun bidara atau pembersih lainnya. Kemudian mengalirkan air ke tubuhnya sampai merata semua. Wajibnya adalah sekali namun disunahkan mengulangi tiga kali jika masih kotor. Jika tidak demikian maka memandikannya sampai bersih. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa, karena Anda tidak sengaja memotong rambut namun dikarenakan mengepang rambutnya tiga gelungan sesuai dengan as-Sunnah. Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha telah meriwayatkan, ia berkata, “Kami mengepang rambutnya tiga gelungan lalu kami meletakkan di belakangnya”, yakni: putri Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Muttafaqun `Alaih. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Disunnahkan apabila orang sedang berihram meninggal dunia agar dimandikan dengan air dicampur dengan daun bidara dan sejenisnya. Tidak boleh mendekatkan wewangian ke mayat lelaki atau perempuan. Tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambutnya atau kukunya. Tidak boleh memakaikan pakaian berjahit kepada lelaki dan tidak boleh menutup kepala dan wajahnya. Apabila di sisi mayat wanita yang berihram […]


Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Mayat yang sulit dimandikan maka berpindah kepada gantinya yaitu tayamum. Apabila sulit mengkafaninya maka hukum mengkafaninya gugur. Dan apabila sulit menyalatkannya maka ia (mayat) disalatkan di dekat kuburannya. Dan apabila ia mati di negeri yang belum menyalatkannya maka ia disalat gaibkan […]


Memandikan mayat merupakan salah satu kewajiban agama, tetapi mayat lelaki tidak boleh dimandikan kecuali oleh lelaki juga dan mayat perempuan tidak boleh dimandikan kecuali oleh perempuan, selain suami istri. Suami boleh memandikan istrinya dan istri boleh memandikan suaminya berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu `anha, لو مت قبلي لغسلتك وكفنتك “Jika engkau wafat sebelumku maka akulah yang […]


Yang diwajibkan adalah memandikan mayat tersebut sebagaimana mayat kaum Muslimin yang lainnya. Dan apa yang dikatakan bahwa mereka adalah syahid dan tidak perlu dimandikan tidaklah benar. Yang dikatakan mati syahid adalah orang yang mati di medan pertempuran melawan orang kafir. Tetapi selama hal itu telah dilakukan, disalatkan, dan dikuburkan maka tidak perlu diulang lagi. Dan […]