Fiqih
Mencederai Janin Yang Lahir Karena Keguguran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kurang lebih 35 tahun lalu, saya dan tetangga saya datang ke salah satu rumah yang berdekatan dengan kami. Pemilik rumah tersebut dalam kondisi hamil sekitar dua atau tiga bulan. Ketika kami datang, dia dalam tengah keguguran.
Pada saat janin keluar dari perut ibunya, janin tersebut seperti potongan kecil yang panjangnya sekitar 3 cm. Lalu saya dan tetangga yang bersama saya pada saat keluar janin menggerakkan potongan tersebut yaitu janin sampai kami memastikannya.
Pada saat menggerakkannya dengan tangan saya dan tetangga saya, tiba-tiba kepalanya terpisah dengan tubuhnya tanpa sengaja. Apakah kami wajib melakukan sesuatu?