Fiqih
Memotong Rambut Jenazah Perempuan Pada Saat Dimandikan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memandikan jenazah nenek yang telah lanjut usia sedangkan rambutnya semrawut. Lalu seorang perempuan yang bersama saya berkata kepada saya pada saat itu, "Seorang perempuan itu rambutnya dikepang".
Kemudian saya mencoba untuk mengurai rambut jenazah ini agar bisa saya kepang tiga gelungan sebagaimana yang telah dikabarkan perempuan tadi, namun saya tidak berhasil mengurai rambutnya.
Lalu saya memotong pangkal rambut yang terikat sehingga saya bisa mengepang rambut jenazah tersebut tiga gelungan sebagaimana fatwa perempuan tadi. Lantas apakah saya berdosa atau wajib membayar kafarat?