Fiqih
Mayat Berhalangan Untuk Dimandikan Dan Dikafani

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya (rahimahullah) wafat pada tahun 1377 H yakni: 37 tahun tahun yang lalu lebih kurang. Penyebab kematiannya adalah ia jatuh dari puncak gunung yang tinggi. Orang-orang yang melihat kematiannya tidak bisa menurunkannya dari puncak gunung karena tempatnya terjal.
Lalu mereka meletakkannya di bawah batu dan menutupnya agar tidak dimangsa binatang buas... dst. Mereka juga tidak memandikannya, tidak mengkafaninya, dan tidak menyalatkannya.
Pertanyaannya sekarang adalah tentang bolehkah memindahkan sisa anggota badannya ke kuburan terdekat yang terdapat tanah dataran (padang). Dan bagaimana cara memandikan, mengkafani, dan menyalatkannya.