Fiqih

Yang Meninggal Dalam Kecelakaan Mereka Dimandikan Seperti Yang Lainnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 20231 min read
Yang Meninggal Dalam Kecelakaan Mereka Dimandikan Seperti Yang Lainnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Salah satu dari anak-anak saya mencapai usia 18 tahun. Allah mentakdirkannya meninggal bersama tiga orang yang lain dan dia yang keempat. Dia bersama mereka dalam satu mobil yang disewa dari salah satu perusahaan. Di saat mereka di dalam mobil, mobil melompat dari puncak gunung dan mereka meninggal dunia. Ketika dikuburkan, darah mereka keluar mengalir yang membuat kami jadi ragu karena darah terus mengalir. Lalu salah seorang guru agama datang kepada kami dan dia berkata, "Jangan kalian mandikan mereka selama darah mereka masih mengalir, boleh jadi mereka mati syahid. Kafani mereka sesuai dengan keadaan mereka dan dengan pakaian mereka". Benar, kami mengkafani mereka dengan pakaian mereka tanpa dimandikan. Dan kami tidak tahu apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Berilah saya penjelasan pada masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast