Fiqih
Mengkafani Orang Yang Meninggal Dalam Keadaan Berihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami jelaskan kepada Anda tentang orang-orang mati yang terdapat di rumah-rumah sakit Mekah al-Mukarramah, dan barangkali juga laporan dari pihak berwenang terkait masalah lainnya seperti lalu-lintas atau satuan kepolisian yang memandikan orang-orang mati.
Sebagaimana yang diperhatikan bahwa orang mati yang sedang berihram baik lelaki atau perempuan, pihak-pihak berwenang di antaranya rumah-rumah sakit, seluruh instansi terkait itu menutup wajah dan kepala mayat yang sedang berihram.
Kami ingin fatwa tertulis tentang bagaimana menangani kasus ini, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
1. Jika mayat terbakar terutama wajah dan kepala.
2. Jika wajah atau kepala semrawut akibat kecelakaan.
3. Jika wajah perempuan yang meninggal cantik.
4. Jika diharuskan menyimpan jasad mayat di lemari pendingin.