Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ﻭﺿﻊ اﻟﻠﻪ اﻟﻤﺼﺎﺋﺐ ﻭاﻟﺒﻼﻳﺎ ﻭاﻟﻤﺤﻦ ﺭﺣﻤﺔ ﺑﻴﻦ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻬﺎ ﻣﻦ ﺧﻄﺎﻳﺎﻫﻢ ، ﻓﻬﻲ ﻣﻦ ﺃﻋﻈﻢ ﻧﻌﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﺇﻥ ﻛﺮﻫﺘﻬﺎ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ “Allah Ta’ala menimpakan berbagai musibah, ujian dan cobaan sebagai bentuk kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya. Allah melebur dosa-dosa hamba-Nya dengan musibah itu. Maka musibah termasuk nikmat terbesar bagi para hamba […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka orang yang tidak berpuasa pada hari Ahad hendaknya berpuasa satu hari sebagai penggantinya (meng-qadha), karena hari tersebut masih dalam bulan Ramadhan. Hilal bulan Syawal baru ditetapkan di Kerajaan pada malam Senin. Orang yang tidak berpuasa saat itu tidak dikenakan kafarat karena adanya uzur. Mereka seharusnya mencari tahu mengenai ketetapan […]


Jika seseorang sedang berada di suatu negara yang penduduknya sudah mulai berpuasa, maka ia wajib ikut berpuasa bersama mereka, karena hukum orang yang sedang berada di suatu negara (dalam masalah puasa ini) mengikuti hukum penduduk setempat. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `alaihi ash-shalatu wa as-salam, الصوم يوم تصومون والإفطار يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون […]


Pertama, perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang apakah perbedaan mathla’ diperhitungkan atau tidak, adalah perbedaan klasik yang sudah terjadi sejak zaman para imam fikih. Kedua, berdasarkan hukum syariat, hilal Ramadhan tahun 1404 H. belum dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi kecuali pada malam Kamis. Maka mereka kemudian memerintahkan untuk menyempurnakan […]


Orang yang melihat hilal Ramadhan pada malam 30 bulan Sya’ban, atau mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihatnya, lalu berpuasa keesokan harinya berdasarkan rukyat ini, maka puasa yang dia lakukan itu sah dan tidak wajib di-qadha. Adapun orang yang berpuasa tanpa melihat hilal atau tanpa mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi […]


Dia wajib meng-qadha, karena dia telah memutuskan sudah masuk bulan Ramadhan, sedangkan dia berpuasa pada hari syak. Puasa pada hari syak itu tidak boleh dan tidak sah, apabila telah jelas masuknya bulan Ramadhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang berpuasa pada tanggal 30 Sya`ban tanpa memastikan melihat hilal sesuai syariat, lalu ternyata puasa itu bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan, maka puasanya tidak sah, karena tidak berdasarkan tuntunan syariat. Puasa tersebut juga dilakukan pada hari syak (meragukan) yang telah diharamkan oleh sunah yang sahih. Oleh karena itu, dia wajib meng-qadhanya. Ibnu Qudamah […]


Jika rukyat telah ditetapkan di ibu kota, maka penduduk desa itu harus berpijak pada rukyat yang ada di ibu kota dan melaksanakan puasa bersama kaum Muslimin yang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah Komite mempelajari pertanyaan, Komite memberikan jawaban sebagai berikut: Syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan komprehensif. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِينًا ” Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” […]


Kaum Muslimin yang ada di negara non-Muslim boleh membentuk panitia khusus yang terdiri dari kaum Muslimin yang bertugas untuk menentukan hilal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzul Hijjah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah membahas permasalahan ini, dan telah mengeluarkan keputusan yang isinya: Pertama: Perbedaan mathla` hilal (tempat munculnya hilal) awal bulan merupakan perkara yang telah diketahui dengan jelas, baik dengan indera maupun logika. Tidak ada seorang ulama pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi, perbedaan pendapat terjadi mengenai mempertimbangkan […]


✍️ Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman Allah ‘azza wa jalla: ? وعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ Dan bagi orang-orang yang mampu menjalankan puasa (terdapat pilihan) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Maksudnya: mampu menjalankan puasa, yaitu berat menjalankannya, (terdapat pilihan) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin (pada setiap satu hari […]