Aqidah

Haram Puasa Pada Hari Syak (Meragukan)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 20222 min read
Haram Puasa Pada Hari Syak (Meragukan)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Syekh yang terhormat, kami mohon fatwa mengenai hukum puasa di bulan Ramadan. Sebab, penduduk negara kami di Afrika masih berbeda pendapat dalam hal puasa. Sebagian berpuasa dan berhenti berpuasa karena melihat hilal, dengan berlandaskan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فاقدروا له
"Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila kamu melihat hilal maka berbukalah." Akan tetapi, jika awan menutupi pandangan kalian, maka hitunglah (sempurnakan menjadi tiga puluh hari)." (Muttafaq `Alaih) Sebagian yang lain berpuasa tanpa melihat hilal terlebih dahulu. Ternyata, puasa yang mereka lakukan tersebut bertepatan dengan awal terbitnya bulan Ramadan, namun sebenarnya ini bertentangan dengan makna zahir hadis. Ini membuat kami kebingungan. Berilah kami penjelasan.
HomeRadioArtikelPodcast