Aqidah

Musafir Dan Perbedaan Mathla’ Dalam Puasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 20222 min read
Musafir Dan Perbedaan Mathla’ Dalam Puasa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang penduduk yang bernama Khuwailid al-Jad'i al-Mathiri mengajukan pertanyaan dengan mengatakan bahwa pada malam 30 Sya'ban tahun ini ia berada di Kuwait sementara radio Kuwait mengeluarkan sebuah pengumuman yang menyebutkan bahwa mereka telah melihat hilal Ramadhan pada malam Selasa, yang berdasarkan sistem penanggalan Ummul Qura bertepatan dengan tanggal 30 Sya'ban. Saat itu ia mendengarkan Radio dan mendengar dari Radio Riyadh yang mengumumkan sebuah keterangan yang berasal dari Majlis Hakim Tertinggi yang menyatakan bahwa mereka belum melihat hilal bulan Ramadhan pada malam Selasa, yang berdasarkan sistem penanggalan Ummul Qura bertepatan dengan tanggal 30 Sya'ban. Akhirnya ia mengerjakan puasa bersama penduduk negara tempat ia berada saat hilal - menurut mereka - sudah dapat dilihat. Setelah itu ia kembali ke Kerajaan (Arab Saudi) dua hari kemudian, dan dia mendapati bahwa orang-orang telah mengerjakan puasa Ramadhan selama dua hari, sedangkan bagi dirinya, hari itu adalah hari ketiga ia berbuasa. Pada akhir bulan, saat ia sudah menyelesaikan puasa 30 hari, ia merasa bingung. Apakah dia wajib berpuasa bersama kami atau harus mengakhiri puasanya? Jika Kuwait pada malam 30 Ramadhan mengumumkan bahwa mereka telah melihat hilal bulan Syawal: apakah ia harus berbuka dan mengakhiri puasa bersama orang-orang yang mengawali puasa bersamanya atau tidak? Sementara orang itu berkeyakinan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh radio Riyadh-lah yang menurutnya paling benar. Selain itu, ia berpuasa bersama penduduk Kuwait hanya untuk menghormati waktu. Oleh karena itu, kami mohon penjelasan tentang masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast