Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hal itu dibolehkan, karena tidak ada teks agama yang menentukan batasan waktu antara satu umrah dengan umrah berikutnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tawaf wada’ wajib dilakukan oleh orang yang berziarah ke Baitullah ketika akan meninggalkannya. Hal berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari rangkain ibadah mereka adalah di Baitullah. Hanya saja beliau memberi keringanan bagi orang yang haid.” (Muttafaq `Alaih). Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, كان الناس ينصرفون من كل […]


Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan makna sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا ينفرن أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت “Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim) Mereka berpendapat apakah yang dimaksud oleh hadits ini adalah orang yang pergi dari Makkah setelah selesai dari seluruh […]


Penduduk Ta’if yang melakukan umrah, jika ingin keluar dari Makkah setelah menyelesaikan umrahnya, maka dia melakukan thawaf wada`. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.) Dan dalam riwayat […]


Pendapat yang benar adalah dibolehkan melakukan umrah beberapa kali dalam satu tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة “Antara umrah yang satu dengan umrah yang berikutnya adalah penghapus (dosa) di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasan […]


Ya, Anda boleh kembali melakukan umrah dari miqat Anda, atau dari kawasan halal manapun, baik umrah yang kedua tersebut untuk Anda sendiri maupun untuk salah seorang kerabat Anda, atau juga untuk orang lain yang bukan kerabat Anda. Hal ini jika orang yang Anda wakili tersebut telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menunaikannya, karena sudah […]


Berihram pada tanggal delapan yang dia lakukan adalah benar. Sedangkan thawaf dan sai yang dia lakukan tidak sesuai dengan syariat. Keduanya juga tidak dapat menggantikan thawaf dan sai haji yang harus dia lakukan. Hal ini dikarenakan dia berihram dari dalam Tanah Suci. Dan berangkat ke Arafah pada tanggal sembilan Dzulhijjah yang dia lakukan juga tidak […]


Hal-hal yang Anda lakukan ketika umrah dan Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah hal-hal yang wajib di dalam umrah. Dan Anda tidak wajib melakukan hal lain jika Anda berihram untuknya dari miqat yang wajib atas Anda. Hanya saja shalat dua rakaat yang Anda lakukan ketika memasuki Masjidil Haram sebagai shalat tahiyyatul masjid sebelum melakukan thawaf, adalah […]


Pertama: Orang yang berihram untuk umrah di akhir Ramadhan dan baru melakukan thawaf dan sai di malam pertama bulan Syawal, lalu bertahalul, kemudian menunaikan haji pada tahun itu juga, tidak terhitung melakukan haji tamatuk, karena ihram untuk umrahnya adalah di luar bulan-bulan haji. Kedua: Orang yang berihram untuk umrah setelah melewati miqat, lalu setelah menunaikannya […]


Menunaikan umrah dan berinfak untuk kepentingan jihad di jalan Allah, keduanya merupakan amal ibadah yang baik dan berpahala. Akan tetapi, manfaat umrah hanya terbatas para orang yang menunaikannya, sedangkan berinfak untuk jihad manfaatnya dirasakan banyak orang. Artinya, menggunakan uang tersebut untuk berinfak di jalan Allah adalah lebih baik dan utama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka tidak ada konsekuensi apa pun, baik bagi Anda, rekan-rekan Anda, maupun para perempuan dalam rombongan Anda lantaran pergi ke rumah saudara Anda yang ada di Makkah al-Mukarramah. Tidak masalah pula kalian tinggal di rumah tersebut selama satu hari sebelum menunaikan umrah. Sama halnya dengan mandi sebelum menunaikan umrah untuk […]


Orang yang menunaikan umrah atau haji wajib menggundul atau memendekkan rambutnya. Apabila di kepalanya tidak tumbuh rambut, maka kewajiban tersebut gugur, dan haji atau umrahnya tetap sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.