Fiqih
Berihram Di Akhir Ramadhan Lalu Melakukan Thawaf Dan Sai di Malam Pertama Syawal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Orang yang berihram di hari terakhir bulan Ramadhan dan baru sampai di Masjid Haram pada malam pertama bulan Syawal, apakah dia terhitung melakukan haji tamatuk atau tidak?
Dan orang yang berihram dari Jeddah dan dia tidak berihram dari miqat hingga sampai di Masjid Haram, lalu dia melakukan tawaf dan sai antara Shafa dan Marwah, kemudian pergi menuju Madinah.
Ketika akan kembali ke Makkah dia berihram dari Madinah saat menuju Makkah kemudian melakukan tawaf dan melakukan sai antara Shafa dan Marwah, apakah tawafnya yang terakhir ini dapat menutup dam yang wajib dia bayar karena memasuki Makkah pertama kali tanpa berihram?