Fiqih

Berihram, Thawaf, Dan Sai Pada Tanggal Delapan Dzulhijjah. Kemudian Wukuf Di Arafah Dan Meninggalkannya Sebelum Matahari Terbenam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 20222 min read
Berihram, Thawaf, Dan Sai Pada Tanggal Delapan Dzulhijjah. Kemudian Wukuf Di Arafah Dan Meninggalkannya Sebelum Matahari Terbenam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang tentara yang berada di Mina menunaikan haji. Dia berihram pada tanggal delapan Dzulhijjah lalu melakukan tawaf dan sai pada hari itu juga. Kemudian pada pukul dua belas keesokan harinya, yaitu pada tanggal sembilan Dzulhijjah, dia berangkat ke Arafah. Kemudian dia meninggalkan Arafah sebelum pukul empat sore pada hari itu juga menuju tenda teman-temannya di Lembah Muhassir dan berada di sana dengan mereka hingga tanggal sepuluh Dzulhijjah, dan pada hari itu juga dia melontar jamrah dan mencukur rambutnya. Apakah hajinya sah ataukah tidak sempurna? Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.
HomeRadioArtikelPodcast