Fiqih
Memulai Umrah Dengan Pakaian Biasa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menunaikan umrah pada awal bulan Ramadhan tahun ini. Lalu saya menetap di Makkah selama 15 hari, setelah itu saya pulang. Dan saya menunaikan umrah tersebut dengan memakai pakaian saya.
Ketika pertama kali sampai ke Masjid Haram, saya melakukan salat dua rakaat dengan niat salat tahiyyatul masjid. Setelah itu saya melakukan tawaf tujuh kali putaran.
Kemudian saya melakukan salat dua rakaat di maqam Ibrahim `Alaihis Salam, kemudian saya pergi ke tempat sai lalu saya melakukan sai tujuh kali, kemudian saya memendekkan rambut saya.