Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda telah berihram untuk haji maka Anda harus melanjutkan semua rangkaian ibadah haji. Anda tidak boleh meninggalkannya karena kecelakaan yang Allah telah menyelamatkan Anda darinya. Kecelakaan seperti itu bukan masuk ke dalam kategori uzur bagi Anda untuk tidak melanjutkan rangkaian ibadah haji. Selama Anda kembali sebelum melakukan wukuf di Arafah dan berthawaf di Ka’bah dan […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda harus membeli empat ekor kambing yang dapat digunakan untuk kurban, atau empat pertujuh dari unta atau sapi, yang keduanya dapat digunakan untuk kurban. Dan disyaratkan Anda menyembelihnya di Tanah Suci dan membagikannya kepada orang-orang fakir Tanah Suci sebagai denda (dam) karena ayah Anda dan keluarga yang […]


Tidak masalah jika Anda berhaji dengan tetap mengenakan pakaian militer, asalkan tetap menunaikan amalan-amalan ibadah haji seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Anda dimaklumi karena tidak mungkin bekerja dengan pakaian ihram mengingat bahwa korps Anda tidak akan mengizinkan. Atas semua itu, Anda harus membayar kafarat dengan memberi makan enam fakir miskin yang setiap orangnya setengah […]


Jawaban 1: Untuk setiap perkara wajib yang ditinggalkan harus satu dam tersendiri dengan ternak yang dapat digunakan untuk kurban yang disembelih dan dibagikan kepada para fakir dan dia tidak boleh makan sebagiannya. Apabila tidak mampu, maka dia berpuasa selama sepuluh hari karena tidak berihram dari miqat, dan berpuasa sepuluh hari lagi karena tidak mabit di […]

 .ABU UBAID AL QASIM BIN SALLAM AL HARAWI Ulama Keturunan Romawi Al-Ustadz Abdullah حفظه الله تعالى Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam Al Harawi رحمه الله, salah seorang ulama yang berasal dari Harrah, suatu kota besar daerah Khurasan. Yaqut Al Hamawi dalam Mu’jam Buldan menggambarkan k…


🌹🌷Berbuat Baik Kepada Isteri • Ibnu Hazm رحمه الله berkata, “Berbuat baik kepada isteri merupakan kewajipan, oleh kerana itu tidak halal bagi seorang suami mencari-cari kesalahan ister…


✍️ Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hidupnya hati dengan senantiasa berzikir dan meninggalkan dosa-dosa, sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Al-Mubarok rahimahullah: ‘Aku melihat dosa-dosa dapat mematikan hati. Sungguh sikap terus-menerus berada di dalam dosa dapat meninggalkan kehinaan. Sedangkan meninggalkan dosa-dosa merupakan kehidupan hati. Sebaik-baik bagi dirimu adalah dengan menyelisihi dosa-dosa.” ? Madarijus Salikin (jilid […]


✍️ Ummu Salamah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berkata: والذي ذهب بنفسه، ما مات ﷺ حتى كان أكثر صلاته وهو جالس، وكان أحب الأعمال إليه العمل الصالح الذي يدوم عليه العبد، وإن كان يسيرا. Demi Dzat yang telah mewafatkan jiwa beliau, beliau ﷺَ tidaklah wafat hingga mayoritas shalat beliau dilakukan sembari duduk. Amalan yang paling dicintai […]


✍️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama berpendapat pada kalimat ‘Setan yang membisikkan dan bersembunyi‘, yaitu seseorang yang ketika mengingat Allah maka setan akan bersembunyi, dan ketika lalai dari mengingat Allah maka setan akan membisikkan kejelekan kepadanya. Sehingga menjadi jelas dengan uraian tersebut bahwa zikir kepada Allah adalah inti untuk menepis bisikan setan […]

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya bekerja dan tinggal di negara kafir, seperti Korea, Jepang, dan Taiwan, walaupun dibolehkan untuk menjalankan ibadah? Terima kasih, Ustadz. Jawaban: Berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah tentang hukum safar ke negeri kafir dan hukum tinggal di sana. Safar ke negeri kafir tidak boleh kecuali apabila terpenuhi tiga syarat: Harus […]


Jika Anda memberangkatkan ibu Anda untuk menunaikan umrah pada bulan Ramadhan, maka hal itu tidak apa-apa dan Anda tidak wajib membayar kafarat, karena Anda menunaikannya pada waktu yang lebih utama daripada waktu yang dinazarkan. Hal ini seperti jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat di Masjid Aqsha, lalu dia melakukannya di Masjid Haram atau Masjid Nabawi. […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`. Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]