Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Yang wajib dilakukan adalah memendekkan seluruh bagian kepala, atau menggundulinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka mereka tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Anda tidak berdosa karena melakukan hal itu. Anda juga tidak wajib membayar dam, karena thawaf wada` setelah umrah tidak wajib. Jawaban 2: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa atas tindakan Anda masuk ke Makkah tanpa berihram untuk menunaikan umrah. Sebab, selama ini Anda memasuki Mekah tanpa berniat untuk menunaikan […]


Abu Amr bin al-‘Ala rahimahullah menyatakan, كن على حذر من الكريم إذا أهنته ومن اللئيم إذا أكرمته، ومن العاقل إذا أحرجته ومن الأحمق إذا مازحته “Hati-hatilah dari orang mulia jika engkau menghinakannya, dari orang hina jika engkau memuliakannya, dari orang cerdas jika engkau menyusahkannya dan dari orang dungu jika engkau mencandainya.” [Siyar A’lamin Nubala 6/409]


Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata, “من فسد من علماءنا ففيه شبه من اليهود، ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى.” “Barang siapa yang rusak dari kalangan para ulama kita, maka pada dirinya ada keserupaan dengan orang Yahudi. Dan barang siapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita, maka pada dirinya ada keserupaan dengan orang […]


Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “إنما أخاف أن يكون أول ما يسألني عنه ربي أن يقول قد علمت فما عملت” “Sesungguhnya aku takut yang pertama kali akan ditanyakan oleh Rabbku kepadaku adalah ‘Engkau telah berilmu lalu apa yang telah engkau lakukan (dengan ilmumu tersebut).” [Iqtidha al-Ilm al-amal 41]


Anda tidak berdosa karena tidak melakukan umrah ketika datang ke Makkah untuk kedua kalinya, jika Anda melewati miqat menuju Makkah tanpa berniat menunaikan haji atau umrah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda tidak bermaksud menunaikan umrah pada perjalanan kedua tersebut dan hanya berniat mengantar orang-orang tersebut ke tanah haram untuk menunaikan umrah, maka tidak ada konsekuensi apa pun bagi Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita yang berihram umrah lalu mengalami haid dan bertahalul dari ihramnya sebelum menjalankan thawaf dan sai wajib menyempurnakan umrahnya setelah haidnya berhenti. Dengan catatan, dia tidak mengetahui hukumnya dan belum melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Dia wajib mandi sama seperti cara mandi junub, baru kemudian thawaf, sai, dan tahalul dengan memotong sebagian rambutnya. Tidak ada […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa Anda berdua membuat persyaratan saat berihram umrah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas Anda berdua. Kami juga berharap semoga peristiwa yang menimpa Anda berdua menjadi kafarat dosa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh melakukan sai bersama ibu Anda dengan menggunakan kursi roda. Sebab, dia dianggap memiliki uzur dan mengalami kesulitan jika melakukan sai dengan berjalan kaki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ألا سألوا إذْ لَم يعلَموا فإنَّما شفاءُ العيِّ السُّؤالُ “Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui (hukumnya), sesungguhnya tiada lain obat penyakit bodoh adalah bertanya.” [HR. Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dan Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan sanadnya dalam Shahih Abu Dawud 336]