Fiqih
Telah Berihram Umrah Namun Terjadi Sesuatu Yang Membuatnya Tidak Dapat Bersegera Menunaikannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami telah menunaikan umrah pada bulan Ramadhan ini, tahun 1407 H. Kami sampai di tanah Haram pada waktu salat Isya. Salah seorang dari rombongan kami hilang ketika kami sedang melakukan salat Isya. Alhasil, kami pun sibuk mencarinya hingga matahari terbit di hari berikutnya.
Akhirnya, kami menemukannya. Kami dan rekan kami yang hilang itu merasa sangat letih. Kami pun keluar dari Masjidil Haram dan berangkat menuju rumah saudara saya yang ada di Makkah.
Kami berada di sana hingga selesai berbuka. Setelah itu kami pergi ke Masjidil Haram, dan rombongan perempuan yang bersama kami menunaikan umrah pada malam kedua.
Sedangkan kami, rombongan laki-laki, telah menunaikan umrah dan bertahalul ketika kami mencari teman yang hilang tersebut. Pertanyaannya, apakah ada konsekuensi bagi kami karena singgah di rumah saudara saya yang ada di Makkah?
Apakah para perempuan dalam rombongan kami juga menerima konsekuensi tertentu karena keluar dari Masjidil Haram dan pergi ke rumah saudara saya yang ada di Makkah tersebut (sebelum menunaikan umrah)?
Apakah ada konsekuensi bagi para perempuan tersebut karena mandi dalam kondisi ihram untuk umrah, juga untuk waktu yang kami lewatkan di luar Masjidil Haram sebanyak satu hari?